Artikel ini ditulis oleh: M. jarim, mahasiswa program studi Ilmu
Al-Qur’an dan Tafsir, Fakultas Ushuluddin, UNIDA Gontor 2020.
Disini penulis ingin memberikan sedikit
pengetahuan kepada temen-temen tentang
macam macam bentuk korupsi, apasaja gitu kan... ? nah disini penulis tidak asal
nyebut doang gitu temen-temen, tapi penulis merujuk dari pendapat Alatas, nah Menurut
Alatas (1987) dari segi tipologi,
membagi korupsi ke dalam tujuh jenis yang berlainan, yaitu :
1.
Korupsi
transaktif, menunjuk kepada adanya kesepakatan timbal balik antara pemberi dan
penerima, demi keuntungan kedua belah pihak.
2. Korupsi yang memeras, menunjuk adanya pemaksaan kepada pihak pemberi untuk
menyuap guna mencegah kerugian yang sedang mengancam dirinya, kepentinganya
atau hal-hal yang dihargainya
3.
Korupsi
investif, adalah pemberian barang atau jasa tanpa ada pertalian langsung dengan
keuntungan tertentu, selain keuntungan yang dibayangkan akan diperoleh dimasa
yang akan datang
4.
Korupsi
perkerabatan, adalah penunjukan yang tidak sah terhadap teman atau sanak
saudara untuk memegang jabatan dalam pemerintahan, atau tindakan yang
memberikab perlakuan istimewa secara bertentangan dengan norma dan peraturan
yang berlaku.
5.
Korupsi
defensive, adalah korban korupsi dengan pemerasan korupsinya adalah dalam
rangka mempertahankan diri.
6.
Korupsi
otogonik, adalah korupsi yang dilakukan oleh seseorang diri.
7.
Korupsi
dukungan, korupsi yang dilakukan untuk memperkuat korupsi yang sudah ada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar