Jumat, 10 Januari 2020

al-mukam wa al-mutasyabih



Artikel ini ditulis oleh: M. jarim, mahasiswa program studi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir, Fakultas Ushuluddin, UNIDA Gontor 2019.

Perihal muhkam dan mutasyabih merupakan salah satu diskursus Ulum Al-Qur’an yang sering controversial; melibatkan hampir seluruh ulama yang pakar dalam bidang ilmu kalam, ilmu fiqh, dan lain-lain. Dalam sejarah perkembangan pemikiran islam dijelaskan bahwa timbulnya kelompok-kelompok dalam pemikiran islam, diantaranya perbedaan para pakar dalam masalah ini. Sehingga muncul istilah-istilah dalam bidang kajian mereka kelompok tradisional dan kelompok rasional dan liberal, dalam bidang kalam; ahl al-ra’y dan ahl al-hadist, dalam bidang hukum islam, dan lain-lain.

Pengertian muhkam dan mutasyabih
Kata muhkam, secara etimologi, merupakan bentuk ubahan dari kata ihkam. Kata ihkam ini memiliki beberapa arti. Yaitu hal atau urusan itu baik dan kokoh. Tetapi ada sebagian ulama yang memberikan sinonim kata tersebut dengan al-man’u, sebagai dalam kalimat man’u al-amr atau man’u al-nas, artinya baik pula; sehingga kalimat man’u al-amr berarti mencegah dari kerusakan. sehingga muhkam adalah sesuatu yang dikokohkan, jelas, fasih, indah dan membedakan antara yang hak dan yang batil.
Sedangkan kata mutasyabih berasal dari kata dasar sybaha, yang berarti kemiripan, keserasian dan kesamaan (al-tamatsul). Tapi para ulama pada umumnya mengertikan mutasyabih dengan persamaan dan kesamaan yang mengarah kepada keserupaan dan kemiripan. Dengan pengertian ini, maka Al-Qur’an seluruhnya dapat dikatakan mutasyabih, jika yang dimkasud adalah kesamaan kei’jazannya itu sulit untuk diterangkan kelebihannya masing-masing.[1]

Di luar pengertian diatas adapula pendapat lain. Tokohnya bernama Al-Raghib Al-Asfahaniy. Ia memilih jalan tengah. Artinya, tidak semua ayat mutasyabih hanya diketahui maknanya oleh Allah. Dari segi penguasaan maknanya, Ashfahaniy membagi ayat-ayat mutasyabih menjadi tiga.
Pertama, ayat-ayat tidak bisa ditangkap  maknanya kecuali oleh Allah. Misalnya, mengenai kedatangan hari kiamat.
Kedua, ayat-ayat yang manusia mungkin saja menangkap maknanya dengan melalui sebab tertentu.
Ketiga, ayat-ayat yang tidak bisa ditangkap maknanya oleh kebanyakan orang, tetapi bisa ditangkap oleh orang tertentu, yaitu mereka yang oleh Al-Qur’an disebut Al-Rasikhuna fi Al-Ilmi. Kata Ashfahaniy, inilah yang ditunjuk oleh ayat 7 surah Ali-‘Imran yang menyatakan kemampuan Al-Rasikhuna fi Al-Ilmi di dalam menangkap makna ayat mutasyabih.  Al-Ashfahaniy kemudian memperkuat argumentasinya dengan mengutip riwayat yang menceritakan do’a Nabi Muhammad Saw. Untuk Ibnu Abbas yang berbunyi:
اللهم فقهه في الدين وعلمه التأويل.
Pendapat Al-Raghib Al-Ashfahaniy ini bisa dimengerti. Karena memang zat, dan hakikat, sifat Allah tidak bisa diketahui kecuali oleh Allah sendiri.[2] Bahkan didalamkan menafsirkan huruf-huruf Al-tahajji yang terdapat di awal surah pun, para mufassir tidak lebih “mereka-reka” hakikat huruf tersebut. Dan bila disimak lebih jauh, penafsiran mereka akan huruf-huruf itu sebatas menyangkut hikmahnya. Mereka tidak sampai menjangkau hikat keberadaanya. Di balik tak terungkapnya masalah ini, terdapat hikmah betapa terbatasnya pengetahuan manusia bila hal ini disadari, insya allah tak akan terlahir sifat takabur.


Refrensi Artikel :
1.      Ulumul Qur’an, karya Dr. Acep Hermawan, M. Ag. PT REMAJA ROSDAKARYA Bandung. 2016
2.      Ulumul Qur’an, karya Drs. Supian, M. Ag. Dkk. PUSTAKA ISLAMIKA Bandung. 2002



 
[1] supiana, ulumul Qur’an dan pengenalan metode tafsir, hal 185
[2] Acep hermawan, ulumul Qur’an ilmu untuk memahami wahyu, hal 163

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

kitab tafsir al-Qurtuby

Contoh kitab Tafsir dan MetodologiPenulisannya Artikel ini ditulis oleh: M. jarim, mahasiswa program studi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir, ...