Artikel ini ditulis oleh: M. jarim, mahasiswa program studi Ilmu
Al-Qur’an dan Tafsir, Fakultas Ushuluddin, UNIDA Gontor 2019.
Perihal muhkam dan mutasyabih merupakan salah satu diskursus Ulum
Al-Qur’an yang sering controversial; melibatkan hampir seluruh ulama yang pakar
dalam bidang ilmu kalam, ilmu fiqh, dan lain-lain. Dalam sejarah perkembangan
pemikiran islam dijelaskan bahwa timbulnya kelompok-kelompok dalam pemikiran
islam, diantaranya perbedaan para pakar dalam masalah ini. Sehingga muncul
istilah-istilah dalam bidang kajian mereka kelompok tradisional dan kelompok
rasional dan liberal, dalam bidang kalam; ahl al-ra’y dan ahl
al-hadist, dalam bidang hukum islam, dan lain-lain.
Pengertian muhkam dan mutasyabih
Kata muhkam, secara etimologi, merupakan bentuk ubahan dari
kata ihkam. Kata ihkam ini memiliki beberapa arti. Yaitu hal atau urusan itu
baik dan kokoh. Tetapi ada sebagian ulama yang memberikan sinonim kata tersebut
dengan al-man’u, sebagai dalam kalimat man’u al-amr atau man’u al-nas, artinya
baik pula; sehingga kalimat man’u al-amr berarti mencegah dari kerusakan.
sehingga muhkam adalah sesuatu yang dikokohkan, jelas, fasih, indah dan
membedakan antara yang hak dan yang batil.
Sedangkan kata mutasyabih berasal dari kata dasar sybaha,
yang berarti kemiripan, keserasian dan kesamaan (al-tamatsul). Tapi para ulama
pada umumnya mengertikan mutasyabih dengan persamaan dan kesamaan yang mengarah
kepada keserupaan dan kemiripan. Dengan pengertian ini, maka Al-Qur’an
seluruhnya dapat dikatakan mutasyabih, jika yang dimkasud adalah kesamaan
kei’jazannya itu sulit untuk diterangkan kelebihannya masing-masing.[1]
Di luar pengertian diatas adapula pendapat lain. Tokohnya bernama
Al-Raghib Al-Asfahaniy. Ia memilih jalan tengah. Artinya, tidak semua ayat
mutasyabih hanya diketahui maknanya oleh Allah. Dari segi penguasaan maknanya,
Ashfahaniy membagi ayat-ayat mutasyabih menjadi tiga.
Pertama, ayat-ayat tidak bisa ditangkap maknanya kecuali oleh Allah. Misalnya, mengenai
kedatangan hari kiamat.
Kedua, ayat-ayat yang manusia mungkin saja menangkap maknanya
dengan melalui sebab tertentu.
Ketiga, ayat-ayat yang tidak bisa ditangkap maknanya oleh
kebanyakan orang, tetapi bisa ditangkap oleh orang tertentu, yaitu mereka yang
oleh Al-Qur’an disebut Al-Rasikhuna fi Al-Ilmi. Kata Ashfahaniy, inilah yang
ditunjuk oleh ayat 7 surah Ali-‘Imran yang menyatakan kemampuan Al-Rasikhuna fi
Al-Ilmi di dalam menangkap makna ayat mutasyabih. Al-Ashfahaniy kemudian memperkuat argumentasinya
dengan mengutip riwayat yang menceritakan do’a Nabi Muhammad Saw. Untuk Ibnu
Abbas yang berbunyi:
اللهم فقهه في الدين وعلمه التأويل.
Pendapat Al-Raghib Al-Ashfahaniy ini bisa
dimengerti. Karena memang zat, dan hakikat, sifat Allah tidak bisa diketahui
kecuali oleh Allah sendiri.[2] Bahkan didalamkan menafsirkan huruf-huruf
Al-tahajji yang terdapat di awal surah pun, para mufassir tidak lebih
“mereka-reka” hakikat huruf tersebut. Dan bila disimak lebih jauh, penafsiran
mereka akan huruf-huruf itu sebatas menyangkut hikmahnya. Mereka tidak sampai
menjangkau hikat keberadaanya. Di balik tak terungkapnya masalah ini, terdapat
hikmah betapa terbatasnya pengetahuan manusia bila hal ini disadari, insya
allah tak akan terlahir sifat takabur.
Refrensi Artikel :
1. Ulumul Qur’an, karya Dr. Acep Hermawan, M.
Ag. PT REMAJA ROSDAKARYA Bandung. 2016
2. Ulumul Qur’an, karya Drs. Supian, M. Ag.
Dkk. PUSTAKA ISLAMIKA Bandung. 2002
[1] supiana, ulumul Qur’an dan pengenalan
metode tafsir, hal 185
[2] Acep hermawan, ulumul Qur’an ilmu untuk
memahami wahyu, hal 163
Tidak ada komentar:
Posting Komentar