Sejarah tafsir dan perkembangannya (zaman Pembukuan)
Artikel ini ditulis oleh: M. jarim, mahasiswa program studi Ilmu
Al-Qur’an dan Tafsir, Fakultas Ushuluddin, UNIDA Gontor 2020.
Pembukuan tafsir dilakukan
dalam lima periode yaitu;
Periode Pertama, pada zaman
Bani Muawiyyah dan permulaan zaman Abbasiyah yang masih memasukkan ke dalam sub
bagian dari hadits yang telah dibukukan sebelumnya. Periode Kedua,Pemisahan tafsir dari hadits dan dibukukan
secara terpisah menjadi satu buku tersendiri. Dengan meletakkan setiap
penafsiran ayat dibawah ayat tersebut, seperti yang dilakukan oleh Ibnu Jarir
At-Thobary, Abu Bakar An-Naisabury, Ibnu Abi Hatim dan Hakim dalam tafsirannya,
dengan mencantumkan sanad masing-masing penafsiran sampai ke Rasulullah,
sahabat dan para tabi’in.Periode
Ketiga, Membukukan tafsir dengan
meringkas sanadnya dan menukil pendapat para ulama’ tanpa menyebutkan orangnya.
Hal ini menyulitkan dalam membedakan antara sanad yang shahih dan yang dhaif
yang menyebabkan para mufassir berikutnya mengambil tafsir ini tanpa melihat
kebenaran atau kesalahan dari tafsir tersebut. Sampai terjadi ketika
mentafsirkan ayat
غير المغضوب عليهم ولاالضالين
ada sepuluh pendapat, padahal
para ulama’ tafsir sepakat bahwa maksud dari ayat tersebut adalah orang-orang
Yahudi dan Nasroni. Periode
Keempat, pembukuan tafsir banyak
diwarnai dengan buku – buku tarjamahan dari luar Islam. Sehingga metode
penafsiran bil aqly (dengan akal) lebih dominan dibandingkan
dengan metode bin naqly ( dengan periwayatan). Pada periode ini
juga terjadi spesialisasi tafsir menurut bidang keilmuan para mufassir. Pakar
fiqih menafsirkan ayat Al-Qur’an dari segi hukum seperti Alqurtuby. Pakar
sejarah melihatnya dari sudut sejarah seperti ats-Tsa’laby dan Al-Khozin dan
seterusnya. Periode Kelima, tafsir
maudhu’i yaitu membukukan tafsir menurut
suatu pembahasan tertentu sesuai disiplin bidang keilmuan seperti yang ditulis
oleh Ibnu Qoyyim dalam bukunya At-Tibyan fi Aqsamil Al-Qur’an, Abu Ja’far
An-Nukhas dengan Nasih wal Mansukh, Al-Wahidi Dengan Asbabun Nuzul dan
Al-Jassos dengan Ahkamul Qur’annya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar